Sunday, January 3, 2021

REVIEW JURNAL PENILAIAN EKONOMI HUTAN KOTA SRENGSENG SEBAGAI PENYEDIA JASA LINGKUNGAN BERUPA KESEJUKAN

 

Tugas Penilaian Hutan                                                        Lubuk Pakam, Desember 2020

 

 

PENILAIAN EKONOMI HUTAN KOTA SRENGSENG SEBAGAI PENYEDIA JASA LINGKUNGAN BERUPA KESEJUKAN

 

 

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

 

 

Oleh:

Prasetio Sudibyo 181201005

MNH 5

 

 

 

 

 

 

Logo_USU.png

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DEPARTEMEN MANAJEMEN HUTAN FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN

2020


REVIEW JURNAL

 

Judul

PENILAIAN EKONOMI HUTAN KOTA SRENGSENG SEBAGAI PENYEDIA JASA LINGKUNGAN BERUPA KESEJUKAN

Jurnal

Jurnal Ilmiah Bidang Keuangan Negara Vol. 1 No. 2

Volume & Hal

1(2): 1-5

Tahun

2020

Penulis

Anggraini Anisa Rahayu

Reviewer

Prasetio Sudibyo (181201005)

Tanggal

3 Januari 2021

 

 

 

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan menentukan nilai ekonomi kesejukan Hutan Kota Srengseng agar mengetahui berapa besarnya nilai yang hilang jika Hutan Kota Srengseng tidak dikelola dengan bijaksana.

Subjek Penelitian

Penilaian Ekonomi Hutan Kota

Metode Penelitian

Hutan Kota Srengseng merupakan ruang terbuka hijau yang beralamat di Jl. H. Kelik, RT.8/RW.6, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Secara astronomis, hutan kota ini terletak pada koordinat 60˚ 13’ 12 ” LS dan 10˚60’ 48” BT. Penelitian ini dilakukan pada tanggal 13-26 Juli 2020. Penelitian ini berlangsung selama ± dua minggu

 Nilai kesejukan diperoleh dengan menggunakan metode biaya pengganti. Apabila hutan kota rusak, maka dibutuhkan AC sebagai pengganti pohon supaya lingkungan menjadi lebih sejuk. Besarnya biaya pengadaan AC tersebut yang menjadi nilai kesejukan dari Hutan Kota Srengseng. Nilai ekonomi kesejukan dari Hutan Kota Srengseng merupakan hasil penjumlahan dari biaya pengadaan AC,biaya perawatan, dan biaya pemeliharaan. Jenis data yang digunakan pada karya tulis ini ialah data sekunder. Data sekunder dari penelitian ini diambil dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta berupa luas lokasi penelitian, PMK No 96 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan.


 

Hasil                dan

Pembahasan

Luas kawasan Hutan Kota Srengseng adalah 15 Ha. Hutan yang terletak di bagian barat ibu kota ini terletak di antara 0,5 – 2 meter dari permukaan laut. Hutan Kota Srengseng memiliki nilai kesejukan karena memang suhu udara di dalam kawasan Hutan Kota Srengseng lebih rendah bila dibandingkan dengan kawasan Jakarta Barat di luar Hutan Kota Srengseng. Suhu rata-rata di Jakarta Barat selain di kawasan Hutan Kota Srengseng adalah 32 ˚C. Bila dibandingkan, rataan suhu udara di kawasan Hutan Kota Srengseng lebih rendah karena berada di angka 26,6˚C. Selisih besaran suhu ini menunjukkan bahwa iklim mikro di dalam kawasan Hutan Kota Srengseng lebih baik daripada di luar kawasan Hutan Kota Srengseng.

   Kesejukan yang dirasakan di kawasan Hutan Kota Srengseng disebabkan karena adanya banyak pohon yang mengisi kawasan tersebut. Ada lebih dari 11 ribu pohon yang tumbuh di Hutan Kota Srengseng, di antaranya jati, flamboyan, beringin, sengon, mahoni, meranti, dan lain- lain. Dibutuhkan suatu alat untuk mendapatkan kesejukan yang setara dengan yang dihasilkan oleh pohon-pohon di Hutan Kota Srengseng. AC merupakan alat yang dapat menurunkan suhu ruangan tetapi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Diperlukan biaya yang banyak untuk melakukan pengadaan AC, perawatan, hingga pemeliharaannya. AC memiliki kemampuan yang sangat terbatas. Satu unit AC ukuran satu (1) pk diperkirakan hanya mampu mendinginkan ruangan seluas 16 m2. Dengan Demikian, dibutuhkan 9.375 unit AC untuk menggantikan pohon- pohon di Hutan Kota Srengseng seluas 15 Ha.

Pengadaan 1 unit AC ukuran 1 pk membutuhkan biaya sebesar Rp3.499.000,00. Untuk seluruh luasan Hutan Kota Srengseng, biaya pengadaan 9.375 unit AC ukuran 1 pk adalah Rp32.803.125.000,00. Jika umur ekonomis AC adalah 8 tahun, maka biaya pengadaan AC per tahun adalah sebesar Rp4.100.390.625,00.

   AC perlu dirawat untuk menjaga fungsinya supaya tetap bekerja secara optimal. AC dibersihkan setiap tiga(3) bulan sekali. AC membutuhkan perawatan empat (4) kali dalam setahun. Satu (1) kali perawatan membutuhkan biaya sebesar Rp45.000,00. Dengan demikian, biaya untuk perawatan seluruh AC dalam setahun adalah Rp1.687.500.000,00.AC juga perlu dipelihara dengan cara mengisi ulang freon AC setiap tahunnya. Biaya yang dibutuhkan untuk memperoleh satu (1) unit freon tipe R32 adalah Rp225.000,00. Biaya pemeliharaan AC 1 pk sebanyak 9.375 unit dalam setahun adalah sebesar Rp2.109.375.000,00. Biaya yang diperlukan untuk mengganti jasa lingkungan yang rusak, dalam hal ini pohon, dengan AC untuk menciptakan lingkungan yang sejuk dan nyaman merupakan nilai ekonomi kesejukan dari Hutan Kota Srengseng. Nilai ekonomi kesejukan yang diberikan oleh Hutan Kota Srengseng sebesar Rp 7.897.265.625 per tahun atau Rp 526.484.375 per hektar per tahun1.

Kekurangan

Pada jurnal penelitian ini hanya menggunakan data sekunder yang di dapat kan dari dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta PMK No 96 Tahun 2009

Kelebihan

Pada jurnal ini sudah cukup jelas mengenai penilaian hutan Kota Srengseng Sebagai Penyedia Jasa Lingkungan Berupa kesejukan baik berupa data sekunder nya dan hasil dari perhitungannya.

 

Monday, June 1, 2020

Tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan

Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan                                 Medan,  05 Januari 2020

PERATURAN DESA CIBULUH  TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM  MENJAGA DAN MERAWAT HUTAN 
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun  Oleh :
Prasetio Sudibyo
181201005
HUT 3A









  

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan desa tentang peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir katapenulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.


Medan,  Desember 2019





Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup. Manfaat tersebut dapat dirasakan baik secara nyata (tangible) maupun secara tidak nyata (intangible). Manfaat tangible adalah manfaat berupa material dan dapat diraba secara fisik, seperti kayu, getah, rotan dan sebagainya. Sedangkan manfaat intangible adalah manfaat yang berupa inmaterial atau tidak dapat diraba, seperti jasa rekreasi, pendidikan, kesehatan, hidrologi dan lain sebagainya. Manfaat sumberdaya hutan tersebut dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan apabila pengelolaan sumberdaya hutan dilakukan dengan baik. Pengelolaan yang baik harus dilakukan dengan membangun kerja sama yang baik antarstakeholder yang terkait, diantaranya masyarakat, swasta, dan pemerintah. Selain itu pengelolaan hutan yang baik perlu memperhatikan aspek-aspek kelestarian hutan, yaitu aspek ekologi, produksi, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan.
Masyarakat desa hutan yang merupakan bagian dari ekosistem hutan memang tidak dapat diabaikan keberadaannya, karena ketergantungan mereka yang sangat besar dengan sumberdaya hutan. Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat dapat menimbulkan dampak positif dan negatif pada kelestarian hutan. Bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti kayu bakar dan hasil hutan lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Tujuan dari Peraturan Desa sendiri adalah untuk meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang hal tersebut merupakan tugas dari Pemerintah Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat. Dengan demikian semua yang dimaksud dengan Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.

1.2. Rumusan masalah
1.    1.Apa hal yang melatar belakangi dibentuknya Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
2.    2. Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun             2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
3.      3. Bagaimana dampak positif dan dampak negative Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang     Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
     1. 3. Tujuan
1.    1. Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
2.  2. Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?.
3.  3. Untuk mengetahui dampak positif dan dampak negative Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?



BAB II

2.1 Latar Belakang Pembentukan Perdes Cibuluh No.1 Tahun 2013

Masyarakat sekitar hutan, khususnya yang bermata pencaharian sebagai petani, sangat membutuhkan sumberdaya alam yang ada di hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga membuat hubungan di antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Sumberdaya hutan yang dimanfaatkan bisa berasal dari pohon, seperti kayunya untuk kayu bakar atau perkakas. Adapula sumberdaya non kayu yang dimanfaatkan, seperti lahan untuk tumpang sari atau agroforestri, air untuk irigasi dan kebutuhan masyarakat sehari-hari, rumput atau tanaman di bawah tegakan untuk pakan ternak dan lain sebagainya. Selain itu dengan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan hutan memiliki dampak positif jika dilihat dari segi ekonomi, karena peluang terciptanya tenaga kerja menjadi lebih luas, sehingga pendapatan rumah tangga meningkat.
Degradasi hutan adalah keadaan hutan yang merupakan akibat dari adanya penebangan pohon secara terus menerus atau cuaca alam yang tidak menentu sehingga terjadinya penurunan jumlah flora maupun fauna yang sangat besar dan mengakibatkan penurunan keanekaragaman hayati. Pencegahan degradasi hutan ini merupakan salah satu hal yang melatar belakangi Perdes ini agar hutan dikelola dengan baik.

2.2 Ketentuan yang Diatur Dalam Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 
Peraturan Desa Cibuluh No.1 tahun 2003  Tentang Peran serta masyarakat dalam menjaga dan merawat hutan disahkan di desa Cibuluh, kabupaten Cianjur pada tanggal 2 April 2003 oleh BPD Desa. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi ketentuan umum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan kawasan hutan pangkuan desa ketenger, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar ketetuan yang ada dalam Peraturan Desa ini adalah ketentuan pidana dari undang undang yang mengatur kehutanan dan lingkungan.

2.3 Dampak Positif dan Dampak Negative Perdes No.1 Tahun 2003
Masyarakat Desa Cibuluh yang tinggal dekat dengan kawasan hutan sejak dulu memanfaatkan sumberdaya hutan. Hal ini dikarenakan letak Desa Cibuluh yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga membuat tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan cukup tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat sangat mempengaruhi tingkat pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut, baik dari jenis, intensitas, maupun kuantitasnya. Walaupun tingkat pemanfaatan cukup tinggi, namun sejauh ini belum diketahui nilai manfaat dan kontribusi yang diperoleh dari pemanfaatan hasil hutan terhadap pendapatan rumah tangga serta tingkat kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan.
Interaksi merupakan sebuah keterkaitan atau hubungan antar komponen dalam suatu sistem yang dapat bersifat saling meniadakan, saling mendukung dan saling ketergantungan satu sama lainnya. Keterkaitan (interaksi) antara masyarakat dengan hutan cukup lama, karena hutan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Keberadaan hutan juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja terutama dalam hal pemanfaatan lahan garapan, penebangan kayu, pembersihan lahan, sehingga memperoleh upah (pendapatan). Selain itu, bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti kayu bakar dan hasil hutan lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Interaksi masyarakat yang baik yang mengelola, melestarikan dan melindungi hutan dengan bijaksana akan memperoleh dampak positif dari potensi sumberdaya hutan secara berkepanjangan.

  BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.    Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup.
2.    Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
3.    Pencegahan degradasi hutan ini merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi Perdes ini agar hutan dikelola dengan baik.
4.    Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi ketentuan umum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan kawasan hutan pangkuan desa ketenger, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
5.    Letak Desa Cibuluh berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan cukup tinggi untuk pemenuhan kebutuhan hidup.

Saran
            Sebaiknya Masyarakat penduduk Desa Cibuluh bersama Pemerintah setempat menjalankan peraturan yang telah ditetapkan guna saling menjaga kelestarian kawasan hutan, pengelolaan sumberdaya yang bijaksana sehingga tidak terjadi kerusakan yang tidak diharapkan.



DAFTAR PUSTAKA

Daryanto H. 2011. Tantangan Pengelolaan Hutan Indonesia. SEKJEN Kementrian Kehutanan. Lombok.

Putri, L. 2016. Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Legislasi Indonesia. 13(2): 161.

Peraturan Desa Cibuluh Nomor : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang Peran Serta Masyarkat Desa Dalam Menjaga Dan Memelihara Hutan.

Monday, June 24, 2019

Usaha Sang Anak Presiden Omset Puluhan Juta


USAHA YANG DAPAT DI AKSES ONLINE
SANG PISANG

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Oleh :
Prasetio Sudibyo
181201005
HUT 2A




PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasih karunia-Nya sehingga penulisan paper dengan judul “Usaha Yang Dapat Di Akses Online Sang pisang” ini dapat terselesaikan dengan lancar.
Dalam menulis paper ini penulis juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. Selaku dosen penanggung jawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam menyelesaikan paper ini.Manfaat dari penulisan paper  ini adalah sebagai penambah wawasan bagi semua masyarakat.
Penulis menyadari masih banyaknya kekurangan dan kelemahan pada tulisan paper  ini akibat terbatasnya kemampuan penulis. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis sangat mengharapkan adanya kritik ataupun saran guna penyempurnaan tugas-tugas selanjutnya dan penulis juga ingin meyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung penulisan makalah ini.


Medan,    Juni  2019


                                Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Menurut Robbin & CoulterKewirausahaan merupakan suatu proses dimana seseorang ataupun suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui sebuah inovasi & keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.  tambah. Ada juga yang menjelaskan definisi kewirausahaan adalah suatu sikap mental seseorang yang memiliki kreativitas, aktif, bercipta daya untuk membuat sesuatu yang unik dan baru dan dapat bermanfaat bagi banyak orang. Kewirausahaan memiliki proses yang dinamis untuk menciptakan sesuatu yang disertai tenggang waktu, modal, sumber daya dan juga risiko.
Tujuan :
 1.Untuk Dapat Mengetahui Profil Usaha Dari SangPisang.
2.Untuk dapat mengetahui rahasia suksesnya Sangpisang.

BAB II
ISI
2.1 Sejarah Usaha Sang Pisang.




 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibuat heran dengan bisnis milik Kaesang Pangarep, anak bungsu dari orang nomor satu di Indonesia itu. Pasalnya bisnis sang anak telah menyalip kesuksesan pabrik mebel miliknya.

Kaesang, dalam sebuah kesempatan wawancara dengan detikFinance, menerangkan mulai merintis bisnis pisang nugget sejak akhir 2017, bermodal uang kurang dari Rp 60 juta.

"Sang Pisang ini kita mulai sejak November 2017 ya. Modalnya di bawah Rp 100 juta, di bawah Rp 60 juta. Melihat ada oh ini ada potensi, celah sedikit yang bisa bikin untung, ya sudah (berbisnis)," kata dia akhir 2018 lalu.


Tak asal memulai bisnis, Kaesang melakukan riset terlebih dahulu. Itu dia lakukan selama tiga bulan untuk mengetahui respons pasar mengenai cita rasa pisang nugget buatannya.

Setelah menemukan resep yang dianggap enak, Kaesang pede untuk mulai menjual pisang nugget racikannya.

2.2 Keunggulan dan Kelemahan dari Usaha Sang Pisang
     
 Salah satu daya tarik dari usaha ini adalah dari pemilik nya sendiri yaitu Kaesang yang merupakan putra bungsu Presiden Jokowi. Nama besar kaesang lantas menjadi sebuah keunggulan tersendiri bagi usahanya ini, namun nama saja tidak berpengaruh faktanya emang produk dari kaesang ini yaitu sang pisang memang memiliki kualitas.
 Mungkin dengan nama besarnya pula banyak masyarakat kurang yakin dengan produk yang di keluarkan kaesang,namun kaesang menjadikan itu semangat dan memberikan pembuktiannya.

Contoh menu sangpisang :

Gambar Contoh Menu








Gambar Contoh Menu

















"Yang pasti untuk Sang Pisang kita butuh research and development. Jadi kita butuh waktu sampai tiga bulan sampai orang-orang 'oh ini emang makanan enak'. Jadi saya nggak sembarangan punya pisang goreng terus jual," tambah dia.


Sebelumnya, Kaesang menyebut bahwa pisang yang digunakan dalam pembuatan nugget pisangnya berasal dari pisang lokal. Mulai dari pisang Pontianak, Lampung hingga Nusa Tenggara. Nah, pisang yang dipakai untuk membuat nugget pisang milik gerai Sang Pisang cabang Kemang adalah pisang Lampung. 



Kaesang juga memiliki akun instagram dengan nama @sangpisang2017 dengan demikian konsumen bisa melihat menu dan melakukan pemesanan.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Untuk menjadi pebisnis yaang sukses harus mempunyai keberanian dan kreativitas yang tinggi,mempunyai semangat tinggi dan kemauan keras, mempunyai daya analisis yang baik, berjiwa pemimpin dan tidak berperilaku konsumtif, serta mampu membuat keputusan dan melaksanakannya dengan baik.
2.      Usaha sang pisang berdiri sejak 2017 tahun yang lalu.
3.      Usaha ini memiliki banyak varian menu.
4.      Platform media online yang di gunakan bu Maimunah adalah melalui aplikasi instagram
5.     Kesulitan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya adalah masyarakat yang kurang yakin terhadap produk ini.
3.2 Saran

 Sebaiknya untuk memulai suatu usaha kita harus meyakini terlebih dahulu bahwa usaha ini akan sukses di kemudian hari, memiliki jiwa kepemimpinan dan tidak berperilaku konsumtif, mampu menganalisis keadaan dan yang terakhir harus bekerja keras.