Tugas mata kuliah Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan
Paper Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, 05 Januari 2020
PERATURAN DESA CIBULUH TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DESA DALAM MENJAGA DAN MERAWAT HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Prasetio Sudibyo
181201005
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan desa tentang peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup. Manfaat tersebut dapat dirasakan baik secara nyata (tangible) maupun secara tidak nyata (intangible). Manfaat tangible adalah manfaat berupa material dan dapat diraba secara fisik, seperti kayu, getah, rotan dan sebagainya. Sedangkan manfaat intangible adalah manfaat yang berupa inmaterial atau tidak dapat diraba, seperti jasa rekreasi, pendidikan, kesehatan, hidrologi dan lain sebagainya. Manfaat sumberdaya hutan tersebut dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan apabila pengelolaan sumberdaya hutan dilakukan dengan baik. Pengelolaan yang baik harus dilakukan dengan membangun kerja sama yang baik antarstakeholder yang terkait, diantaranya masyarakat, swasta, dan pemerintah. Selain itu pengelolaan hutan yang baik perlu memperhatikan aspek-aspek kelestarian hutan, yaitu aspek ekologi, produksi, serta sosial ekonomi dan budaya masyarakat sekitar hutan.
Masyarakat desa hutan yang merupakan bagian dari ekosistem hutan memang tidak dapat diabaikan keberadaannya, karena ketergantungan mereka yang sangat besar dengan sumberdaya hutan. Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat dapat menimbulkan dampak positif dan negatif pada kelestarian hutan. Bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti kayu bakar dan hasil hutan lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Tujuan dari Peraturan Desa sendiri adalah untuk meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang hal tersebut merupakan tugas dari Pemerintah Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat. Dengan demikian semua yang dimaksud dengan Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
1.2. Rumusan masalah
1. 1.Apa hal yang melatar belakangi dibentuknya Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
2. 2. Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
3. 3. Bagaimana dampak positif dan dampak negative Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
1. 3. Tujuan
1. 1. Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
2. 2. Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?.
3. 3. Untuk mengetahui dampak positif dan dampak negative Perdes Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003 tentang Peran serta masyarakat desa dalam menjaga dan merawat hutan ?
BAB II
2.1 Latar Belakang Pembentukan Perdes Cibuluh No.1 Tahun 2013
Masyarakat sekitar hutan, khususnya yang bermata pencaharian sebagai petani, sangat membutuhkan sumberdaya alam yang ada di hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga membuat hubungan di antara keduanya tidak dapat dipisahkan. Sumberdaya hutan yang dimanfaatkan bisa berasal dari pohon, seperti kayunya untuk kayu bakar atau perkakas. Adapula sumberdaya non kayu yang dimanfaatkan, seperti lahan untuk tumpang sari atau agroforestri, air untuk irigasi dan kebutuhan masyarakat sehari-hari, rumput atau tanaman di bawah tegakan untuk pakan ternak dan lain sebagainya. Selain itu dengan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan hutan memiliki dampak positif jika dilihat dari segi ekonomi, karena peluang terciptanya tenaga kerja menjadi lebih luas, sehingga pendapatan rumah tangga meningkat.
Degradasi hutan adalah keadaan hutan yang merupakan akibat dari adanya penebangan pohon secara terus menerus atau cuaca alam yang tidak menentu sehingga terjadinya penurunan jumlah flora maupun fauna yang sangat besar dan mengakibatkan penurunan keanekaragaman hayati. Pencegahan degradasi hutan ini merupakan salah satu hal yang melatar belakangi Perdes ini agar hutan dikelola dengan baik.
2.2 Ketentuan yang Diatur Dalam Perdes Cibuluh No.1 tahun 2003
Peraturan Desa Cibuluh No.1 tahun 2003 Tentang Peran serta masyarakat dalam menjaga dan merawat hutan disahkan di desa Cibuluh, kabupaten Cianjur pada tanggal 2 April 2003 oleh BPD Desa. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi ketentuan umum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan kawasan hutan pangkuan desa ketenger, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar ketetuan yang ada dalam Peraturan Desa ini adalah ketentuan pidana dari undang undang yang mengatur kehutanan dan lingkungan.
2.3 Dampak Positif dan Dampak Negative Perdes No.1 Tahun 2003
Masyarakat Desa Cibuluh yang tinggal dekat dengan kawasan hutan sejak dulu memanfaatkan sumberdaya hutan. Hal ini dikarenakan letak Desa Cibuluh yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga membuat tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan cukup tinggi guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat sangat mempengaruhi tingkat pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut, baik dari jenis, intensitas, maupun kuantitasnya. Walaupun tingkat pemanfaatan cukup tinggi, namun sejauh ini belum diketahui nilai manfaat dan kontribusi yang diperoleh dari pemanfaatan hasil hutan terhadap pendapatan rumah tangga serta tingkat kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan.
Interaksi merupakan sebuah keterkaitan atau hubungan antar komponen dalam suatu sistem yang dapat bersifat saling meniadakan, saling mendukung dan saling ketergantungan satu sama lainnya. Keterkaitan (interaksi) antara masyarakat dengan hutan cukup lama, karena hutan memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Keberadaan hutan juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bekerja terutama dalam hal pemanfaatan lahan garapan, penebangan kayu, pembersihan lahan, sehingga memperoleh upah (pendapatan). Selain itu, bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada sumber-sumber dasar yang terdapat di hutan seperti kayu bakar dan hasil hutan lainnya akan memberikan nilai tambah terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Interaksi masyarakat yang baik yang mengelola, melestarikan dan melindungi hutan dengan bijaksana akan memperoleh dampak positif dari potensi sumberdaya hutan secara berkepanjangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki berbagai manfaat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hidup.
2. Peraturan Desa adalah semua Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dimusyawarahkan dan telah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa.
3. Pencegahan degradasi hutan ini merupakan salah satu hal yang melatarbelakangi Perdes ini agar hutan dikelola dengan baik.
4. Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi ketentuan umum, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, pengelolaan kawasan hutan pangkuan desa ketenger, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
5. Letak Desa Cibuluh berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya hutan cukup tinggi untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
Saran
Sebaiknya Masyarakat penduduk Desa Cibuluh bersama Pemerintah setempat menjalankan peraturan yang telah ditetapkan guna saling menjaga kelestarian kawasan hutan, pengelolaan sumberdaya yang bijaksana sehingga tidak terjadi kerusakan yang tidak diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Daryanto H. 2011. Tantangan Pengelolaan Hutan Indonesia. SEKJEN Kementrian Kehutanan. Lombok.
Putri, L. 2016. Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Legislasi Indonesia. 13(2): 161.
Peraturan Desa Cibuluh Nomor : 01/Perdes-cb/IV/2003 Tentang Peran Serta Masyarkat Desa Dalam Menjaga Dan Memelihara Hutan.
